Grid.ID - Sidang tuntutan jaksa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo CS telah digelar, pada Selasa (17/1/2023).
Dalam persidangan tersebut, Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya dan berupaya menutupi kasus tersebut.
Bahkan, untuk melancarkan aksi tersebut, Ferdy Sambo membuat sejumlah rekayasa alias skenario hingga menyeret banyak nama pejabat polisi serta dinilai merusak citra kepolisian.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup dan lolos dari hukuman mati seperti harapan kedua orang tua Brigadir J.
"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang memeriksa dan memutuskan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
JPU juga berharap agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo bersalah, sehingga dapat dimintai pertanggung jawabannya.
"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelas JPU.
Tuntutan tersebut diungkap JPU lantaran Ferdy Sambo dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Namun, ada hal lain yang menjadi sorotan saat persidangan tersebut akan dimulai.
Pasalnya, sosok Syarifah Ima, wanita yang mengaku penggemar Ferdy Sambo terlihat datang.
Syarifah Ima bahkan nekat menerobos di persidangan demi bisa berpelukan dengan Ferdy Sambo.
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri