Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Hari ini, Rabu (18/1/2023), terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Chandrawati menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam uraian pembacaan tuntutan, JPU mengatakan jika alat bukti untuk membuktikan adanya kekerasan seksual yang dialami oleh dirinya dianggap kurang.
"Bahwa alat bukti yang mendukung Putri telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan korban Yosua adalah tidak cukup alat bukti," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, JPU juga melihat adanya fakta hukum yang bertolak belakang antara keterangan saksi RE, KM, Susi dan RR mengenai kejadian kekerasan seksual.
Karena dalam keterangan yang disampaikan oleh saksi mengatakan jika mereka tidak tahu menahu mengenai kejadian pelecehan seksual tersebut.
"Di dalam persidangan justru terungkap fakta hukum yang bertolak belakang dengan keterangan Putri yang menerangkan bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan Yosua."
"Sehubungan saksi Richard, saksi Kuat, saksi Susi dan saksi Ricky yang mana mereka tidak melihat dan mengetahui kalau Putri telah dilecehkan atau diperkosa oleh Yosua tidak adanya dukung alat bukti surat visum," ungkapnya.
"Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum justru menunjukkan keterangan Putri yg merasa telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yg dilakukan oleh Yosua adalah janggan dan tidak didukung alat bukti yg kuat," tandasnya.
(*)
5 Arti Mimpi Melihat Ular Besar, Awas Tanda Peringatan Akan Bahaya dan Ancaman!
Penulis | : | Virgilery Levana Clarence |
Editor | : | Silmi |