Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Terdakwa Putri Chandrawathi hari ini, Rabu (18/1/2023) menjalani sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah membacakan dan menguraikan mengenai fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya memberikan kesimpulan dan menjatuhkan tuntutan kepada Putri Chandrawati hukuman penjara selama 8 tahun.
"Berdasarkan uraian orang tersebut di atas maka kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili persoalan yang disebutkan," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pertama, JPU menyimpulkan bahwa Putri terbukti bersalah karena sudah melawan hukum berupa sebuah tindakan pidana berupa pembunuhan yang sudah direncanakan sebelumnya,
"Satu, menyatakan terdakwa Putri bersalah melakukan melawan tindak pidana, ikut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan disebutkan dalam dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 55 KUHP,"
Selain itu, fakta persidangan tersebut JPU akhirnya menjatuhkan tuntutan hukuman selama 8 tahun penjara dengan dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara.
"Dua, menjadikan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dipotong dan dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara dengan perintah,"
"Ketiga, barang bukti berupa dari poin a sampai dengan poin dikembalikan pada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terhadap terdakwa Richard Eliezer,"
"Empat, menetapkan terhadap terdakwa bahwa terdakwa Putri Candrawathi menanggung beban perkara sebesar 5000 rupiah," tandasnya.
Baca Juga: JPU Ungkap Tudingan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Kurang Bukti
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Virgilery Levana Clarence |
Editor | : | Silmi |