Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Beberapa waktu lalu, Venna Melinda melaporkan Venna Melinda ke polisi atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Venna Melinda pun harus dilarikan ke rumah sakit karena dikabarkan mengalami patah tulang hidung.
Foto Venna Melinda dengan hidung yang mengeluarkan banyak darah pun beredar di media sosial.
Kini, Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, mengungkapkan bahwa dirinya siap mundur dari pengacara Ferry Irawan jika Venna Melinda bisa membuktikan terjadi patah tulang hidung.
Jeffry Simatupang mendesak Venna Melinda untuk membuka hasil rekam medisnya ke publik.
Pasalnya, jika tidak ada dinyatakan patah tulang hidung, maka Ferry Irawan hanya dikenakan pasal dengan ancaman beberapa bulan penjara saja.
"Berani nggak hasil medis itu dibuka untuk membuat terang perkara ini. Kalau itu dibuka dan katakanlah tidak ada dinyatakan ada patah tulang hidung, maka sebaiknya pasal yang terapkan pasal 44 ayat 4 UU KDRT, ancaman hukuman 4 bulan penjara," ungkap Jeffry Simatupang saat dikutip Grid.ID melalui Live Zoom, Rabu (18/1/2023).
Sehingga, Jeffry Simatupang mengungkapkan Ferry Irawan tak harus ditahan di kantor polisi.
"Kalau ancaman 4 bulan penjara Maka klien kami tidak harus ditahan dulu, itu karena point penting biar masyarakat dapat info secara utuh karena selama ini gembar-gembornya patah tulang hidung," ungkap Jeffry Simatupang.
Baca Juga: Ngotot Ogah Ditahan, Ferry Irawan Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Silmi |