Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Richard Eliezer melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada pekan depan, Rabu (25/1/2023) mendatang.
Ronny akan mengupayakan kliennya bisa mendapatkan hukuman yang adil.
Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena terbukti secara sah atas kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat.
“Kami tim panesihat hukum, akan terus berjuang secara maksimal, memberikan. nota pembelaan yang terbaik untuk Richard Eliezer,” ucap Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dalam nota pembelaan nanti, Ronny berharap kasus Eliezer ini tidak terjadi lagi untuk kedua kalinnya.
Maksudnya adalah tidak ada lagi kasus atasan yang sewenang-wenang mengorbankan anak buahnya.
“Agar ke depannya tidak terjadi lagi seperti ini, kesewenang-wenangan antara kelas atas dan kelas bawah, dianggap bisa dikorbankan begitu saja,” tandas dia.
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara Pembunuhan Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Ungkap Poin-Poin Kekecewaan
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana |