Grid.ID – Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.
Pada Instagram Storynya, Ayu Thalia memamerkan lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan, yang diduga akibat perbuatan Sean.
Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi.
Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.
Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Namun pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.
Kini Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dan masa percobaan 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas kasus pencemaran nama baik terhadap anak Ahok, Nicholas Sean, Kamis (12/1/2023).
Dalam hal ini, Ayu Thalia tidak dipenjara.
Namun menurut majelis hakim, selebgram tersebut tidak boleh melakukan tindak pindana selama masa percobaan 10 bulan.
Jika kembali terbukti melakukan tindak pidana, maka Ayu Thalia akan langsung diproses penahanan.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Ayu Thalia pun terlihat meneteskan air mata.
Baca Juga: Ayu Thalia Tak Dipenjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Nicholas Sean
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Youtube |
Penulis | : | Sulastri Ningsih |
Editor | : | Nesiana |