Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Ferry Irawan, tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda punya peluang dapat hukuman penjara selama 4 bulan.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffrey Simatupang, menyebutkan bahwa hal ini bergantung pada kebenaran tentang hidung Venna yang disebut retak.
Jeffrey sendiri memang mempertanyakan apakah hidung Venna benar-benar retak akibat perbuatan Ferry.
Apalagi melihat kondisi ibunda Verrell Bramasta sekarang yang terlihat baik-baik saja.
Bahkan, Venna Melinda sibuk menjadi bintang tamu dalam berbagai program televisi begitu tiba di Jakarta.
Menurut Jeffrey, hal itu membuktikan bahwa retak yang dialami Venna tidak mengganggu pekerjaan ataupun aktivitas sehari-harinya.
“Kami mempertanyakan apakah benar bahwa hidungnya patah, apakah itu menyebabkan penyakit, apa itu menghalangi mata pencaharian dan kehidupan sehari-hari? Kalau memang tiga hal itu tidak terpenuhi maka pasal 44 ayat 4 PKDRT bisa diterapkan dalam perkara pak Ferry yang ancaman hukumannya adalah 4 bulan penjara,” jelas Jeffrey kepada awak media dalam telekonferensi, Selasa (17/1/2023).
Lebih lanjut, Jeffrey menyebutkan bahwa timnya sedang mempelajari lebih dalam kasus ini dan rekonstruksi hukumnya.
Yang jelas, tim kuasa hukum Ferry Irawan akan berusaha keras agar Ferry mendapatkan hak yang terbaik di mata hukum.
“Kami akan mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana yang dilakukan pak Ferry, kami akan mempelajari lebih lanjut dugaannya, rekonstruksi hukumnya seperti apa supaya pak Ferry bisa mendapatkan hak hak hukum yang terbaik,” lanjut Jeffrey.
Di samping itu, Jeffrey berjanji bahwa Ferry dan tim kuasa hukumnya akan kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |