Grid.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara soal tuntutan pidana Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Diketahui, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizky sama-sama dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kejagung pun membeberkan alasan mengapa ketiga terdakwa memiliki tuntutan hukum pidana yang sama.
"Kenapa mendapatkan tuntutan yang sama? Karena mereka tiga orang ini klaster yang kedua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan video, dikutip Senin (23/1/2023).
Klaster kedua yang dimaksud adalah orang-orang yang tidak secara langsung menyebabkan kematian atau tidak menghilangkan nyawa Brigadir J, tapi mereka mengetahui proses perencanaan pembuhunan berencana.
"Tetapi tidak berbuat apa-apa untuk menghentikan, menghalangi atau memberikan saran agar tindak pidana itu tidak terjadi," ucap Ketut.
Sementara, Kejagung mengelompokan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai klaster pertama, yakni orang-orang atau pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain.
"FS sebagai intelektual kader, Eliezer sebagai kader atau eksekutor tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketut.
"(Sementara) klaster yang ketiga adalah pasca-terjadinya pembunuhan yaitu orang-orang yang melakukan obstruction of justice di luar Pasal 340 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," ucap Ketut menambahkan.
Ketut juga menjelaskan alasan perbedaan tuntutan Richard Eliezer dan Sambo meski keduanya dikategorikan dalam klaster pertama.
Itu dikarenakan Richard mau membuka kasus atau justice collaborator.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |