Grid.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara soal tuntutan pidana Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Diketahui, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizky sama-sama dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kejagung pun membeberkan alasan mengapa ketiga terdakwa memiliki tuntutan hukum pidana yang sama.
"Kenapa mendapatkan tuntutan yang sama? Karena mereka tiga orang ini klaster yang kedua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan video, dikutip Senin (23/1/2023).
Klaster kedua yang dimaksud adalah orang-orang yang tidak secara langsung menyebabkan kematian atau tidak menghilangkan nyawa Brigadir J, tapi mereka mengetahui proses perencanaan pembuhunan berencana.
"Tetapi tidak berbuat apa-apa untuk menghentikan, menghalangi atau memberikan saran agar tindak pidana itu tidak terjadi," ucap Ketut.
Sementara, Kejagung mengelompokan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai klaster pertama, yakni orang-orang atau pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain.
"FS sebagai intelektual kader, Eliezer sebagai kader atau eksekutor tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketut.
"(Sementara) klaster yang ketiga adalah pasca-terjadinya pembunuhan yaitu orang-orang yang melakukan obstruction of justice di luar Pasal 340 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," ucap Ketut menambahkan.
Ketut juga menjelaskan alasan perbedaan tuntutan Richard Eliezer dan Sambo meski keduanya dikategorikan dalam klaster pertama.
Itu dikarenakan Richard mau membuka kasus atau justice collaborator.
"Seandainya tidak melakukan itu, kami samakan dengan Ferdy Sambo," kata Ketut.
Adapun lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin (16/1/2023). Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun.
Setelah Kuat, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjalani sidang tuntutan.
Sama dengan Kuat, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 8 tahun.
Selang sehari atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).
Oleh jaksa, Putri dituntut pidana penjara 8 tahun. Richard Eliezer atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) siang.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 12 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Ungkap Alasan Tuntutan Putri Candrawathi, Kuat, dan Ricky Disamakan"
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |