Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Media Sosial dihebohkan oleh kabar pelecehan yang diduga dilakukan oleh seorang WNI.
Jelas saja pelecehan ini disorot karena dilakukan ketika sedang beribadah umrah.
Melansir Kompas.com, korban dari pelecahan ini adalah seorang wanita warga negara Libanon.
Jadi gunjingan di media, sosial, saudara terduga pelaku angkat bicara dan membantah tudingan ini.
Pemiliki akun @iniakuhelmpink mengaku sebagai keluarga mengunggah pernyataan bantahan.
Sosok berinisial MS disebut tak pernah melakukan perbuatan pelecehan tersebut, tapi dipaksa oleh aparat untuk mengakuinya.
Mereka juga menyebut bahwa korban tak pernah dihadirkan selama proses persidangan.
Konsul Jenderal RI Jedaah Eko Hartono mengungkap bahwa MS dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda.
Baca Juga: WNA Asal Sudan Lakukan Pelecehan Seksual di Kereta, Korban Teriak Kencang saat Pelaku Beraksi
"Saudara MS telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar SAR 50.000," kata Eko.
Source | : | TribunnewsBogor.com,Kompas |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Nesiana |