Grid.ID - Pihak kepolisian menghentikan kasus tabrak lari mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
Ialah Muhammad Hasya Atallah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban tabrak lari di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dilansir TribunWow.com, Hasya yang tewas ditabrak pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono anehnya justru ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak keluarga pun membeberkan kronologi kejadian di mana pelaku saat itu menolak membantu membawa korban ke rumah sakit.
Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, membenarkan bahwa statusnya merupakan tersangka.
"Iya saya anggota tim advokasi kasus ini, mengonfirmasi korban (Hasya) dinyatakan tersangka," kata Indira dikutip kepada Tribunnews.com, Kamis (26/1/2023).
Penyidikan kasus pun dihentikan lantaran Hasya yang berstatus tersangka telah meninggal dunia.
Adapun Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut disampaikan ke pihak keluarga bersama Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kasus kecelakaan.
"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023," ungkap Indira.
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal."
Ayah Hasya, Adi Syaputra menuturkan kronologi insiden yang menewaskan putranya.