Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Bahwa nota pembelaan terdakwa Putri Candrawati dan kuasa hukumnya harus dikesampingkan,” ujar Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang, Senin (30/1/2023).
JPU berpendapat bahwa nota pembelaan Putri Candrawathi tidak berlandaskan hukum yang kuat.
Sehingga pledoi Putri Candrawathi layak untuk ditolak.
“Berdasarkan hal tersebut, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa dan pleidoi terdakwa Putri Candrawathi,” lanjut JPU.
Jaksa Penuntut Umum juga memohon kepada hakim agar terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum bidang penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu, 18 Januari 2023,” kata JPU.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi telah membacakan nota pembelaannya atau pledoi pada Rabu (24/1/2023) lalu.
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri disebut jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Brigadir J Diduga Kepergok Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Begini Tanggapan Pihak Keluarga Yosua
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |