Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Richard Eliezer alias Bharada E kembali jalani sidang yang beragendakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Sidang replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) ini merupakan jawaban atas pembelaan atau pleidoi terdakwa yang sebelumnya dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.
Dalam sidang hari ini, secara tegas, JPU menolak pledoi yang diajukan penasihat hukum Bharada E.
"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian-uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujar salah seorang JPU dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Berdasarkan hal hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk: 1.menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, 2. menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum (12 tahun penjara) yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," terangnya.
Nantinya, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy akan menjawab kembali replik JPU dalam sidang duplik yang digelar pada Kamis mendatang.
"Kita akan jawab di duplik hari Kamis," kata Ronny usai sidang.
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Jaksa meyakini Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.
(*)
Profil Wicky Victor Olindo, Suami Yunita Siregar yang Punya Profesi Mentereng dan Berstatus Duda
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari K |