Grid.ID - Pembacaan nota pembelaan atau pleidoi setebal 995 halaman yang disampaikan terdakwa Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya bisa berakhir sia-sia.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim untuk mengesampingkan nota pembelaan Putri Candrawathi dalam menjatuhkan vonis hukuman.
Permintaan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dengan agenda replik terhadap pleidoi Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa nota pembelaan Terdakwa Putri Candrawati beserta tim penasihat hukumnya haruslah dikesampingkan,” ucap Jaksa.
JPU menilai, uraian-uraian yang disampaikan terdakwa Putri dan penasihat hukumnya tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan penuntut umum.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu menolak dari tim penasehat hukum terdakwa Putri Candrawati dan dari terdakwa Putri Candrawati," ucap Jaksa.
Kemudian, JPU dalam repliknya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan yang telah disampaikan penuntut umum pada Rabu, 18 Januari 2023.
“Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 januari, 2023."
"Demikian replik atas pleidoi dari tim penasehat hukum Terdakwa Putri Candrawati dan pleidoi Terdakwa Putri Candrawati yang telah dibacakan dalam persidangan hari ini Senin tanggal 30 Januari 2023,” ucap Jaksa.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.”
Sebelumnya, Arman Hanis selaku Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam nota pembelaan atau pleidoinya memohon kepada hakim untuk menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair: Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Dakwaan Subsidair: Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: JPU di Sidang Replik Sebut Putri Candrawathi sebagai Salah Satu Pelaku Pembunuhan Berencana
Lalu, membebaskan Terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging).
Tidak hanya itu, Arman Hanis dalam nota pembelaannya juga memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan Penuntut Umum mengeluarkan Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia cabang Salemba.
Termasuk memulihkan nama baik dan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula.
Serta, memerintahkan penuntut umum untuk pencabutan garis polisi (police line) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Kemudian memerintahkan penuntut umum agar mengembalikan barang barang milik terdakwa dan keluarga terdakwa serta membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada negara.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum lebih dulu menuntut Terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.
JPU menilai, terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara bersama-sama Ferdy Sambo Cs melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46.
(*)
Artikel ini telah ditayangkan di Kompas TV dengan judul Jawab Pleidoi Putri Candrawathi Setebal 995 Halaman, JPU Mohon Hakim Vonis Sesuai Tuntutan
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |