Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Putri Candrawathi sebagai salah satu pelaku pembunuhan berencana berdasarkan fakta hukum.
JPU merasa kuasa hukum Putri tidak bisa menunjukkan bukti jika kliennya merupakan korban pelecehan dan pemerkosaan.
“Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa,”
“Jika tim penasehat hukum menghendaki motif tersebut, seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti-bukti kali tentang pelecehan dan pemerkosaan,” ucap Jaksa Penuntut Hukum di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
JPU juga menyebut dalil-dalil kuasa hukum tidak didukung alat bukti dan penuh dengan khayalan dan kental dengan siasat jahat.
“Sehingga perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh dengan khayalan, yang kental akan siasat jahat,” lanjut JPU.
JPU mengatakan dalil istri Ferdy Sambo itu layak dikesampingkan.
“Sehingga dengan demikian dalil dari terdakwa Putri Candrawathi patut untuk dikesampingkan,” tandasnya.
Baca Juga: Bacakan Replik, JPU Soroti Piama Seksi Putri Candrawathi!
(*)
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Silmi |