Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Kasus mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) yang tewas terlindas mobil pensiunan petinggi Polri hingga kini masih terus jadi perbicangan publik.
Masyarakat dibuat bingung lantaran pihak kepolisian justru menetapkan mahasiswa bernama Muhammad Hasya Atallah Putra (17) itu sebagai tersangka.
Bukannya AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono selaku pihak yang melindas Hasya.
Pihak kepolisian menyebut bahwa kecelakaan yang dialami Hasya adalah akibat kelalaiannya sendiri sehingga mahasiswa UI tersebut menjadi tersangka.
"Kelalaian dalam mengendarai sepeda motor jadi nyawanya hilang sendiri, gitu," ujar polisi dikutip dari akun Instagram @nyinyir_update_official, Selasa (31/1/2023).
"Jadi yang menghilangkan nyawanya dia sendiri karena kelalaiannya dia sendiri."
"Bukan kelalaiannya si Pak Eko," lanjutnya.
Atas dasar inilah pihak kepolisian memutuskan untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kenapa di SP3? Pertama, kasus itu sudah kadaluarsa."
"Yang kedua, tidak cukup bukti."
Nikita Mirzani Ancam Bakal Robohkan Rumahnya, Vadel Badjideh Malah Tantang Balik: Kalau Bisa 100 Tukang Kita Sambut
Source | : | Instagram,Tribunnews.com |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Nesiana |