Grid.ID - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo menyebut jaksa penuntut umum (JPU) frustasi dan imajinatif.
Hal itu dikatakan kubu Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Kubu Ferdy Sambo melontarkan pernyataan itu sebagai balasan karena disebut tak profesional dan gagal fokus dalam replik JPU.
"Secara serampangan, penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo," ujar Anggota PH Ferdy Sambo, Arman Hanis, di persidangan.
"Namun tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi penuntut umum," lanjutnya.
Tak hanya frustrasi, tim PH juga menuding JPU menyusun replik penuh dengan imajinasi.
"Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka imajinatif," katanya.
Menurut tim PH, JPU semestinya menyusun replik dengan mengakomodir keterangan setiap saksi di persidangan.
"Agar dapat secara utuh menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan."
Sebagai informasi dalam replik pekan lalu, JPU telah meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh terdakwa Ferdy Sambo.
Alasannya, pleidoi itu tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |