Grid.ID- Dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat disebut hanya sekedar imajinasi jaksa.
Hal itu dikatakan penasihat hukum Kuat Maruf sebagai tanggapan perihal asumsi jaksa bahwa Putri Candrawathi dan Brigadir J berselingkuh.
Penasihat hukum Kuat Maruf menyampaikan pernyataan itu dalam dalam sidang lanjutan kliennya dalam agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
"Perihal tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dengan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat hanya imajinasi penuntut umum."
"Bahwa kami tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf kembali menegaskan tidak sependapat dan menolak dalil penuntut umum dalam repliknya."
"Yang menyatakan bahwa uraian mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban sudah jelas dan terungkap," kata penasihat hukum di persidangan.
Menurut penasihat hukum atas hal itu justru terlihat penuntut umum tidak mampu membantah argumentasi tim penasihat hukum yang menolak dengan tegas adanya isu perselingkuhan.
"Pada faktanya tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang mampu menjelaskan bahwa adanya perselingkuhan tersebut."
"Khalayak yang menyaksikan persidangan pun menjadi saksi dalam hal ini. Lalu pertanyaan kami dari mana penuntut umum mengambilnya?" sambungnya.
Kemudian Dikatakan penasihat hukum bahwa terkait pernyataan terdakwa yang telah disampaikan di persidangan menyatakan 'ibu harus lapor bapak jangan sampai ini jadi duri dalam rumah tangga'.
"Pernyataan tersebut bukanlah pernyataan terdakwa mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan sebagaimana dali penuntut umum," tegas penasihat hukum.
Baca Juga: JPU Sebut Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Cerita yang Penuh Khayalan
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |