Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Pada hari Senin (30/1/2023) pengacara Farhat Abbas resmi melaporkan Bunda Corla ke pihak Polres Jakarta Selatan.
Hal ini dilakukan oleh Farhat Abbas karena merasa jika konten kreator tersebut sudah melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Melihat hal ini, Farhat Abbas meminta pihak kepolisian untuk segera mencegah dan mencekal kepulangan Bunda Corla ke Jerman untuk urusan pornografi.
"Kita minta agar Mang Cor (Bunda Corla) ini segera dicegah untuk ke luar negeri, dicekal karena ini urusan pornografi,"
"Kami minta kepada pihak kepolisian untuk mempercepat, kalau perlu dia jangan lolos ke luar negeri karena kalau lolos kita perlu waktu lama," ungkap Farhat Abbas di Polres Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Farhat juga menyampaikan jika Bunda Corla berhasil pulang ke Jerman maka akan ada kemungkinan jika dia akan kabur dan melepas tanggung jawab.
Oleh karena itu dia meminta kepada Bunda Corla membatalkan kepulangannya bahkan membatalkan tiket untuk selesaikan persoalan hukum di sini.
"Dia pasti akan kabur, kalau benar ngapain kabur, dia harus bertanggung jawab, kalau perlu batalkan tiketnya, lalu selesaikan persoalan hukum di sini," ungkapnya.
Tak hanya itu, Farhat juga khawatir jika Bunda Corla bisa mengambil keputusan untuk berpindah warga negara jika berhasil pulang ke Jerman.
"Kita khawatirkan nanti di sana pindah warga negara," tuturnya.
(*)
Penulis | : | Virgilery Levana Clarence |
Editor | : | Silmi |