Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kuasa Hukum Ricky Rizal menanggapi replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai kliennya yang mengamankan senjata Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam replik, JPU tidak meyakini bahwa Ricky Rizal mengamankan senjata Brigadir J atas inisiatifnya.
Kuasa hukum Ricky Rizal pun membantah melalui duplik sebagai tanggapan dari replik JPU.
Pihak Ricky Rizal menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum berhalusinasi menafsirkan kejadian yang sebenarnya terjadi.
"Lagi lagi Jaksa Penuntut Umum berhalusinasi dengan berupaya menafsirkan hubungan sebab akibat yang terjadi dimana hal tersebut sangat terlihat jelas berbeda dengan fakta hukum yang sebenarnya," ujar kuasa hukum Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Keterangan Ricky Rizal sendiri pun sudah diperkuat dengan tes kebohongan yang dijalankan saat pemeriksaanya.
"Telah terungkap pada persidangan, hal mana telah diperkuat dengan hasil Lie Detector (poligraf) terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan hasil jujur," kata kuasa hukum Ricky Rizal.
Tes kebohongan sendiri berfokus pada apakah ada yang menyuruh Ricky Rizal untuk mengamankan senjata Yosua.
"Tidak ada perintah untuk mengamankan senjata milik korban," ucap kuasa hukum Ricky Rizal.
"Video keterangan ahli poligraf Aji Febrianto Arrosyid yang menerangkan bahwa ahli telah melakukan pemeriksaan lie detector terhadap Terdakwa Ricky Rizal di Puslabfor Polri dengan fokus isu berupa pertanyaan pertama yaitu 'apakah ada seseorang yang menyuruh saudara Ricky Rizal mengambil senjata milik Joshua?'," terangnya.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |