Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Konten kreator bernama asli Chintya Corla Pricillia atau yang akrab dipanggil Bunda Corla dilaporkan oleh Farhat Abbas ke Polres Jakarta Selatan.
Farhat Abbas menjelaskan jika alasan dia melaporkan Bunda Corla karena tidak sesuai dengan pancasila hingga norma kesusilaan.
"Kamu terkenal memiliki akun media sosial, media di situ kamu teriak teriak kata-kata yang kemudian diikuti oleh orang orang seperti K*****, M****”
"Kemudian kalimat-kalimat yg tidak sesuai dengan pancasila, yang tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia, melanggar hukum Indonesia, melanggar norma, norma kesusilaan, melanggar ketertiban umum," ujar Farhat Abbas di Polres Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Selain itu, Farhat juga menjelaskan jika laporan yang dia lakukan merupakan suatu upaya pencegahan terhadap anak-anak bangsa.
Karena dia melihat jika sudah banyak anak-anak kecil yang melontarkan kata-kata tidak senonoh dengan santai.
"Jadi mungkin sebagian yang pro sama dia mungkin tidak mengerti kenapa kami melaporkan? Ini untuk mencegah,"
"Sekarang teman-teman saya parkir mobil di depan anak anak kecil sudah meniru kalimat kalimat K*****, bukan C I N T A atau bukan lagi ngaji ataupun ini mengungkapkan kalimat-kalimat yang tidak senonoh," ungkapnya.
Oleh karena itu, Farhat Abbas dengan yakin melaporkan Bunda Corla ke pihak berwajib dengan mengambil pasal 27 ayat 1.
Dalam pasal tersebut Farhat menyampaikan bahwa Bunda Corla akan terancam hukuman penjara selama 6 tahun lama nya.
Baca Juga: Resmi Dilaporkan, Farhat Abbas Minta Kepolisian Cekal Kepulangan Bunda Corla ke Jerman
"Oleh karena itu kami datang melapor dan diterima dengan baik oleh Polres Jakarta Selatan kemudian dikaji dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tutupnya.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Virgilery Levana Clarence |
Editor | : | Silmi |