Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo bakal menemui titik akhir.
Tiga di antara lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf bakal menghadapi vonis hukuman pada pekan depan.
Ricky Rizal sendiri dijadwalkan menghadapi vonis hakim tepat di hari Valentine, Selasa, 14 Februari 2023 mendatang.
Hal tersebut diucapkan Majelis Hakim ketika menutup persidangan beragendakan duplik.
"Putusan itu akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari 2023," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Ricky Rizal sebelumnya menjalani sidang dengan agenda duplik atau menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam duplik tersebut, Ricky Rizal yang diwakili kuasa hukumnya menolak replik yang diajukan JPU.
Tim kuasa hukum Ricky Rizal menilai bahwa replik dari JPU hanya sebatas pengulangan dan berisi asumsi.
Senada dengan Ricky Rizal, Kuat Maruf juga bakal menjalani sidang vonis tepat di hari Valentine, Selasa (14/2/2023).
Berbeda dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Ferdy Sambo bakal menghadapi vonis hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir J sehari sebelumnya yaitu Senin (13/2/2023).
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |