Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (2/2/2023).
Dalam pembacaan duplik, Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, menuding replik yang ditulis oleh JPU berisi kalimat kosong tanpa bukti.
Bagi Arman, replik yang ditulis sebanyak kurang lebih 6000 kata tersebut menjadi sesuatu yang emosional hingga nyaris sia-sia.
"Sebagian besar dari 6.000 kata yang ditulis di replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru, hingga tuduhan baru, terhadap tim penasihat hakim," kata Arman Hanis.
"Sungguh sesuatu yang emosional, menyedihkan dan nyaris sia-sia," ujarnya.
Selanjutnya Arman mengatakan jika semakin Penuntut Umum membantah, maka semakin terlihat rapuhnya untuk pembuktian di dalam sidang.
"Makin penuntut umum berupaya membantah, makin terlihat pula rapuhnya pembuktian hingga tuntutan yang diajukan di persidangan," lanjutnya.
Meski begitu, Arman mengaku tetap menghargai upaya yang sudah dilakukan secara maksimal oleh Penuntut Umum selama di dalam sidang.
"Namun demikian kami tetap menghargai upaya yang tampaknya sudah maksimal yang sudah dilakukan penuntut umum,” kata Arman.
Baca Juga: JPU Tolak Nota Pembelaan Putri Candrawathi dan Mohon Hakim Jatuhkan Hukuman 8 Tahun Penjara
(*)
Penulis | : | Virgilery Levana Clarence |
Editor | : | Ayu Wulansari K |