Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Haters yang dilaporkan Rizky Billar ke polisi saat ini sedang diproses oleh pihak kepolisian.
Namun, pengacara Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi, mengungkapkan bahwa dirinya tidak bisa buka suara lebih lanjut perihal data haters tersebut.
"Tersangka apakah perempuan ataupun laki-laki akan segera kita informasikan secapatnya dalam 1 x 24 jam ya, kita akan segera rilis," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Disamping itu, Sadrakh Seskoadi tak bisa buka suara perihal jumlah haters yang tengah diproses oleh pihak kepolisian saat ini.
"Saya nggak bisa kasih penjelasan lebih lanjut," ungkap Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kendati demikian, Sadrakh Seskoadi membenarkan bahwa status haters tersebut telah naik sebagai tersangka.
"Iya, sudah," ungkap Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Lebih lanjut, Sadrakh Seskoadi kembali menegaskan bahwa status haters tersebut telah menjadi tersangka.
"Iya," ungkap Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sekadar informasi, laporan Rizky Billar kepada sejumlah haters teregister dalam nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan masuk pada 10 Januari 2023.
Para haters tersebut terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana kurang lebih empat tahun.
Tinggal di Jepang, WNI Ngaku Saat Lahiran Malah Diberi Uang Segini oleh Pemerintah Negeri Sakura
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana |