Laporan Wartawam Grid.ID, Puspita Rahayu
Grid.ID - Nikita Mirzani bak tiada hentinya menjadi bahan perbincangan publik, kini dirinya terancam kembali berurusan dengan hukum imbas laporan Tengku Zanzabella.
Diketahui bahwa Zanzabella telah melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (3/2/2023) lalu.
Dalam sebuah unggahan di akun Instagram miliknya, Zanzabella memposting Surat Tanda Terima Laporan Polisi yang diduga berkaitan dengan Nikita Mirzani.
Pada surat tersebut, tertulis bahwa Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Adapun kasus tersebut berhubungan dengan Pasat 27 Ayat (30) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Terimakasih, tinggal tunggu proses dan pengembangan serta orang2 yang terlibat .. semua bukti lengkap sudah kami serahkan," tulisnya melalui akun @zanzabellaa.
"Terimakasih sayang2ku dan anak2 bund pricilia corla," tambahnya.
Dalam unggahan terbaru, Zanzabella juga mengungkap beberapa hal soal laporan yang telah dibuatnya.
Ia mengungkap bahwa proses pelaporan yang diakukannya memakan waktu cukup lama.
Pasalnya, ia harus melakukan konseling terlebih dahulu dengan pihak cyber sebelum akhirnya laporan dapat dibuat.
"Di sana memang lebih sulit karena harus konseling dari pihak cyber dan lain-lain," jelasnya.
"Akhirnya laporan dibuat berdasarkan rekomendasi dari cyber," tambahnya memberikan keterangan.
Terkait hal tersebut, Zanzabella yakin bahwa hal itu bisa masuk dalam unsur pidana.
"Unsur pidananya masuk? pasti masuk," tambahnya.
Banya yang mendukung tindakan tegas Zanzabella untuk melaporkan Nikita Mirzani.
"Pintar kamu Zanza. My thought exactly. Nomor HP mu jelas terpampang dan akibat nya kamu menerima ribuan text or miscalls. Itu impact nya berbahaya!" komentar pengguna Instagram.
Beberapa waktu belakangan, Zanzabella dan Nikita Mirzani memang tampak bersitegang.
Bahkan, akun Instagram milik Zanzabella dipenuhi dengan unggahan terkait perseteruannya dengan Nikita Mirzani.
(*)
Source | : | instagram.com |
Penulis | : | Puspita Rahayu |
Editor | : | Ayu Wulansari K |