Grid.ID – Kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nifriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak akhir.
Kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah mendengarkan dakwaan dan membacakan pledoi mereka.
Kini kelimanya tengah menanti sidang putusan akhir atau vonis hakim.
Pelaku utama yakni Ferdy Sambo akan menghadapi vonisnya pada Senin (13/2/2023) mendatang di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Brigadir J Diduga Kepergok Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Begini Tanggapan Pihak Keluarga Yosua
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak begitu tak sabar mendengar vonis is mantan jenderal polisi.
Rosti Simanjuntak ingin Ferdy Sambi dihukum mati untuk membayar harga nyawa anaknya.
"Harapan kami keluarga, semoga Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan ini, diberikan hukuman seberat-beratnya, yaitu hukuman mati," kata Rosti Simanjuntak dikutip dari tayangan di Kompas TV, Rabu (1/2/2023).
Di samping itu, Ferdy Sambo nyatanya dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(*)
Source | : | tribunnews,KompasTV |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |