Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Aktris sinetron Yuyun Sukawati menanggapi terkait hukuman mantan suaminya, Fajar Umbara, yang ditambah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
Yuyun Sukawati merasa bersyukur dan menganggap bahwa hukuman terhadap Fajar Umbara itu kebahagiaan untuknya.
"Aku bersyukur dan alhamdulillah kebahagiaan ada dua," ujar Yuyun Sukawati saat ditemui di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Rabu (8/2/2023).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Fajar Umbara dihukum selama 3 tahun 3 bulan.
"Hukuman yang kemarin KDRT di Cirebon hukumannya jadi 3 tahun dari putusan Pengadilan Tinggi Bandung hukumannya 3 tahun 3 bulan dan denda 10 juta," lanjutnya.
Hukuman tersebut lebih lama jika dibandingkan dengan putusan Pengadilan Negeri Cirebon, yaitu 1 tahun 3 bulan dan denda 10 juta.
Selain itu, Fajar Umbara juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melakukan KDRT terhadap putra Yuyun Sukawati, Harry.
"Itu ditambah dengan kasus KDRT anak, jadi ada 6 tahunan. Aku bersyukur banget," lanjutnya.
Selain itu, Yuyun Sukawati juga resmi bercerai dari Fajar Umbara sejak 21 Oktober 2022.
Seperti diketahui, Yuyun Sukawati membuat dua laporan KDRT berbeda terhadap Fajar Umbara.
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |