Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Ferry Irawan menggugat cerai Venna Melinda melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Padahal, saat ini posisi Ferry Irawan tengan menjadi tahanan di Polda Jatim karena kasus KDRT kepada Venna Melinda.
Lantas, apakah proses sidang perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan bisa berjalan saat terlapor di penjara?
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan bahwa persidangan tetap bisa dilanjutkan.
Pelapor harus hadir ke lokasi persidangan entah itu datang secara langsung atau diwakilkan pengacara.
"Kalau mengenai persidangan itu semua diwajibkan hadir di persidangan baik itu dia ada (bebas) maupun ada di tahanan."
"Kan itu ada prosedurnya, jadi kalau seandainya dia berada di sana akan dipanggil oleh PA untuk hadir di persidangan melalui di mana dia ditahan."
"Kalau misalnya dia tidak bisa hadir, pihak pemohon itu dapat memberikan surat kuasa istimewa," ungkap Taslimah, dikutip dari YouTube Was was, Kamis (9/2/2023).
Gugatan Ferry Terhadap Venna Belum Resmi Terdaftar
Terungkap bahwa gugatan cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melinda belum resmi terdaftar.
Hal ini diketahui dari nomor perkara atas nama Ferry Irawan dan Venna Melinda yang tidak ditemukan dalam data.
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |