Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Ferry Irawan menggugat cerai Venna Melinda melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Padahal, saat ini posisi Ferry Irawan tengan menjadi tahanan di Polda Jatim karena kasus KDRT kepada Venna Melinda.
Lantas, apakah proses sidang perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan bisa berjalan saat terlapor di penjara?
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan bahwa persidangan tetap bisa dilanjutkan.
Pelapor harus hadir ke lokasi persidangan entah itu datang secara langsung atau diwakilkan pengacara.
"Kalau mengenai persidangan itu semua diwajibkan hadir di persidangan baik itu dia ada (bebas) maupun ada di tahanan."
"Kan itu ada prosedurnya, jadi kalau seandainya dia berada di sana akan dipanggil oleh PA untuk hadir di persidangan melalui di mana dia ditahan."
"Kalau misalnya dia tidak bisa hadir, pihak pemohon itu dapat memberikan surat kuasa istimewa," ungkap Taslimah, dikutip dari YouTube Was was, Kamis (9/2/2023).
Gugatan Ferry Terhadap Venna Belum Resmi Terdaftar
Terungkap bahwa gugatan cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melinda belum resmi terdaftar.
Hal ini diketahui dari nomor perkara atas nama Ferry Irawan dan Venna Melinda yang tidak ditemukan dalam data.
"Sampai detik ini nomor untuk perkara tersebut belum."
"Ada sih memang, secara E-Court," ucap Taslimah.
Taslimah mengatakan bahwa meski terlapor sudah mendaftar via e-court, namun laporan tersebut belum terdaftar karena adanya beberapa persyaratan yang belum dilengkapi oleh pihak kuasa hukum Ferry Irawan yakni Sunan Kalijaga.
Dengan demikian, pendaftaran yang dilakukan tim kuasa hukum melalui e-court belum resmi terdaftar.
"Karena ada syarat-syarat yang belum dipenuhi oleh kuasa hukumnya, sehingga perkara tersebut belum bisa terdaftar."
"Jadi kalau secara elektronik E-Court itu surat kuasanya harus diupload, identitas kuasa hukumnya juga harus dilengkapi."
"Ya itu tadi identitas kuasa hukumnya, surat kuasa khusus dari pihak pemohon secara jelas," ujar Taslimah.
Dengan ini, meski Ferry Irawan telah mencuri start untuk menggugat cerai Venna Melinda lebih dulu, tetap saja gugatan tersebut belum sah.
Sehingga nomor perkara untuk kasus perceraian ini pun belum dikeluarkan.
"Jadi karena persyaratan surat kuasanya belum lengkap sehingga pendaftaran secara E-Court itu belum terdaftar."
"Karena kuasa hukumnya belum melengkapi sebagai kuasa hukum, sehingga perkara tersebut belum didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Jadi belum ada nomornya."
"Gugatan tersebut sudah masuk secara E-Court cuma belum bernomor," tegas Taslimah.
(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |