Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Persidangan pembunuhan berencana Brigadir J jadi sorotan.
Melansir TribunnewsBogor.com, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso meyakini bahwa Ferdy Sambo menembak Brigadir J dengan sarung tangan.
Hal ini diyakini karena adanya barang bukti serta keterangan dari Arif Sumirat, Rifaizal Samua, serta Bharada E.
"Berdasarkan keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup," kata Wahyu.
"Terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam," sambungnya.
Wahyu menyebut bahwa senjata ini dibawa oleh Ferdy Sambo ke TKP.
Dalam pemeriksaan terkuak bahwa peluru dalam megazine senjata Glock tersisa 12 butir.
Enam butir bermerek PIN 9CA serta lima butir bermerek SNB.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com pada Senin (13/2/2023), ayah Brigadir J mengungkap isi hatinya.
Samuel Hutabarat mengungkap keinginan soal hukuman untuk pembunuh anaknya ini.
Baca Juga: Hakim Ungkap Kejanggalan Soal Penganiayaan Putri Candrawathi di Sidang Vonis Ferdy Sambo
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |