Grid.ID - Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pembacaan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dilakukan pada Senin (13/2/2023) di PN Jakarta Selatan.
Keputusan vonis hukuman mati diambil karena Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso seperti dikutip Grid.ID dari Kompas TV, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” sambung Hakim.
Vonis yang diterima Ferdy Sambo ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman seumur hidup.
Putusan hakim ini menguatkan tuntutan jaksa yang dibacakan pada 17 Januari 2023 lalu, di mana jaksa menilai tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi Ferdy Sambo.
Reaksi Ferdy Sambo Usai Dinovis Hukuman Mati
Berdasarkan pantauan Grid.ID dari Youtube Live Kompas TV, Ferdy Sambo menunjukkan reaksi datar saat vonis dibacakan.
Dia tampak tenang dan diam, tangannya mengatup dan kepalanya tetap tegak.
Mantan Kadiv Propam Polri itu sempat menggerakkan kakinya, tetapi tetap fokus mendengarkan pernyataan dari hakim.
Tatapan matanya pun tampak tajam.
Setelah sidang dinyatakan ditutup, Ferdy Sambo langsung berjalan ke arah tim penasehat hukumnya dan tampak melakukan percakapan singkat.
Tak ada ekspresi tertekan yang terlihat dari sosok Ferdy Sambo.
Tak lama kemudian, Sambo meninggalkan ruang sidang.
Dia bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media sembari mengenakan rompi tahanannya.
Dasar Hukum Pidana Mati
Menurut Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana.
Kemudian, menjatuhkan papan tempat terpidana tersebut berdiri.
Kendati demikian, ketentuan Pasal 11 KUHP diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Pasal 1 UU tersebut mengatur, pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.
Berdasarkan UU Nomor 2/PNPS/1964, belum ada aturan soal tenggat waktu kapan eksekusi hukuman mati dilakukan.
Namun menurut UU Nomor 02/Pnps/1964, tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati.
Apabila terpidana hamil, maka hukuman mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
Pengakuan Algojo Nusakambangan dalam Proses Esksekusi Napi
Penjara Nusakambangan sudah terkenal sebagai rumah tahanan dengan aturan ketat.
Hanya orang-orang terpilih yang telah diperiksa dengan ketat dapat mengakses penjara di Pulau Nusakambangan.
Penjara ini juga terkenal akan eksekusi trio teroris terkenal yang bertanggung jawab atas bom Bali, Imam Samudra, Amrozi, dan Mukhlas pada tahun 2008.
Tempat eksekusi mungkin bisa dilakukan di beberapa wilayah sepi yang ada di pulau.
Akan tetapi yang paling terkenal adalah situs Nirbaya dan Li-musbuntu.
Ada beberapa urutan untuk proses eksekusi para terpidana hukuman mati.
Para terpidana mati biasannya ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu.
Sebelum memasuki sel isolasi, mereka akan diberitahu kapan mereka akan dieksekusi dan diminta untuk menentukan 'tiga permintaan terakhir'.
Menurut hukum Indonesia, narapidana harus diberitahu kapan eksekusi mereka akan terjadi setidaknya 72 jam sebelum eksekusi hukuman mati dilakukan.
Adapun tugas dari eksekusi itu sendiri dilakukan melalui regu tembak.
Melansir Intisari Online, berikut urutan hukuman eksekusi mati berdasarkan kesaksian mantan algojo Nusakambangan.
1. Sebuah regu tembak berjumlah 12 orang yang terdiri dari penembak yang sangat terlatih dipilih, dengan dua orang tambahan siap siaga.
Mereka secara khusus yang dipilih memiliki usia 20-an, secara fisik dan mental juga harus cocok untuk tugas tersebut.
2. Para tahanan ditutup matanya dan kebanyakan mengarah ke salah satu dari dua bidang eksekusi: Nirbaya atau Li-musbuntu.
3. Narapidana diberikan pilihan untuk duduk, berdiri, atau berlutut sebelum dieksekusi.
4. Para penembak kemudian akan menembak secara bersamaan pada narapidana, membidik lurus ke jantungnya.
Mereka jarang menembak meleset karena sebelumnya diberikan pelatihan tambahan untuk mengasah keterampilan menembak mereka.
Menurut beberapa sumber, hanya tiga senapan laras panjang yang diisi peluru, sementara sembilan senapan lain diisi peluru hampa.
5. Narapidana harus mati dalam satu menit.
6. Jika terpidana tidak langsung mati, seorang penembak dapat diminta untuk menembak kepala terpidana, tepat di atas telinganya.
Baca Juga: BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Mantan algojo itu mengatakan bahwa terpidana mati ada yang menangis dan meminta penasihat agama.
Namun sebagian besar menerima nasib mereka dengan tenang.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com,Intisari Online |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |