Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Hakim Ketua sidang vonis Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso mengatakan todak ada pelecehan seksual seperti yang diklaim Putri Candrawathi selama ini.
Wahyu Iman Santoso tidak memiliki keyakinan jika Brigadir Yosua pelaku pelecehan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi,” ucap Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Wahyu Iman Santoso mengatakan ada relasi kuasa antara Ferdy Sambo dan ajudannya.
Sehingga wahyu Iman Santoso mengatakan pelecehan seksual memiliki kemungkinan yang sangat tipis untuk terjadi.
“Sehingga, karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," tandasnya.
Baca Juga: Tampak Lemas dan Gugup, Putri Candrawathi Jalani Sidang Vonis Hukuman Pembunuhan Terhadap Brigadir J
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Silmi |