Grid.ID - Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada Senin (13/02/2023).
Divonis hukuman mati, Ferdy Sambo diberi waktu 7 hari untuk ajukan banding.
Aturan itu tertuang pada Pasal 67, Pasal 233 s/d Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Pasal 67 KUHAP, terdakwa atau jaksa penuntut umum (JPU) berhak mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Jika mengajukan banding, Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
ika Ferdy Sambo tidak sepakat dengan putusan banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sedangkan batas waktu pengajuan banding dari Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya diatur selama tujuh hari setelah pembacaan vonis.
"Hanya permintaan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan," demikian isi Pasal 233 ayat (2) KUHAP.
Akan tetapi, menurut KUHAP, meskipun JPU dan terdakwa beserta kuasa hukum sudah meneken akta pernyataan banding dan berkas perkara banding sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi, permohonan banding itu masih bisa dicabut.
Hal itu diatur dalam Pasal 235 ayat (1) dan (2) KUHAP.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |