Grid.ID - Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada Senin (13/02/2023).
Divonis hukuman mati, Ferdy Sambo diberi waktu 7 hari untuk ajukan banding.
Aturan itu tertuang pada Pasal 67, Pasal 233 s/d Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Pasal 67 KUHAP, terdakwa atau jaksa penuntut umum (JPU) berhak mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Jika mengajukan banding, Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
ika Ferdy Sambo tidak sepakat dengan putusan banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sedangkan batas waktu pengajuan banding dari Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya diatur selama tujuh hari setelah pembacaan vonis.
"Hanya permintaan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan," demikian isi Pasal 233 ayat (2) KUHAP.
Akan tetapi, menurut KUHAP, meskipun JPU dan terdakwa beserta kuasa hukum sudah meneken akta pernyataan banding dan berkas perkara banding sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi, permohonan banding itu masih bisa dicabut.
Hal itu diatur dalam Pasal 235 ayat (1) dan (2) KUHAP.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Sebut Suami Putri Candrawathi Sengaja Bunuh Brigadir J
Jika terdakwa menolak putusan dan ingin mengajukan banding, tetapi dalam tenggang waktu tujuh hari itu dia berubah pikiran dan menerima, keputusan akhir tetap menerima vonis dan putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Dalam hal ini, keputusan pengadilan tingkat pertama akan berkekuatan hukum tetap setelah tenggang waktu tujuh hari itu terlampaui.
Adapun pada Pengadilan Tinggi, putusan akan berkekuatan hukum tetap setelah tenggang waktu 14 hari sejak putusan terlampaui.
Hal itu sesuai dengan Pasal 233 ayat (2) jo. Pasal 245 ayat (1) jo. Pasal 226 ayat (2) KUHAP.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menjatuhkan vonis mati kepada Sambo.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu menyatakan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.
Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kedua, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Baca Juga: Hakim Sidang Vonis Ferdy Sambo Sebut Tak Ada Pelecehan Seksual
Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.
Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Ketujuh, Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan: tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ucap Hakim Wahyu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Punya Waktu 7 Hari buat Putuskan Banding Usai Divonis Mati"
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |