Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Putri Candrawathi menjalani sidang vonis hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Putri Candrawathi dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 20 tahun," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Ferdy Sambo sendiri telah dijatuhi hukuman mati oleh hakim.
Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada Selasa (14/2/2023), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal bakal menghadapi tuntutan.
Sementara itu, Richard Eliezer dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (15/2/2023).
Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan bakal segera rampung setelah 7 bulan berjalan.
Brigadir J meregang nyawa, diduga dalam tembakan Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |