Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi mendengarkan vonis hukuman atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, pada Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara itu istrinya mendapat vonis pidana penjara 20 tahun.
Dalam ruang sidang, almarhum Yoshua Hutabarat ‘hadir’ dengan menggunakan seragam lengkap kepolisian.
Yosua tampak berada di dalam pelukan ibunya, Rosti Simanjuntak, selama sidang berlangsung.
Rosti membawa foto Yosua Hutabarat dalam bingkai putih yang cukup besar.
Selama sidang, dia memeluk foto anaknya sembari menangis.
Seperti diketahui, keluarga Brigadir J menghadiri sidang putusan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Kedua orangtua dan kakak Brigadir J hadir di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan didampingi oleh Kuasa Hukum.
Ibunda Brigadir J juga berharap hukuman yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adil untuk sang putra.
Baca Juga: Tok! Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |