Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Ferdy Sambo secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo membunuh Brigadir Yosua Hutabarat melalui skenario pembunuhan berencana.
Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dan menyuruh ajudannya, Bharada Richard Eliezer untuk menembak mati Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo pun dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana tersebut.
Vonis itu diucapkan hakim ketua Wahyu Imam Santoso.
Mendengar vonis hukuman mati itu, Ferdy Sambo hanya membatu dengan sikap tegak.
Mirisnya, vonis mati itu didengar Ferdy Sambo usai ulang tahunnya yang ke-50.
Ferdy Sambo lahir di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, pada 9 Februari 1973.
Baca Juga: Yosua Hutabarat 'Hadir' Dalam Ruang Sidang Sembari Dipeluk Ibunya
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |