Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan vonis dari majelis hakim pada Senin (13/2/2023).
Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati.
Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Terkait vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa ini, hakim memiliki alasan tersendiri.
Menurut majelis hakim, tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman pasangan suami istri ini.
"Hal yang meringankan tidak ada," kata Hakim Anggota Alimin Ribut dilansir dari TribunGayo.com, Selasa (14/2/2023).
Sebaliknya, ada beberapa poin yang membuat hukuman Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo semakin berat.
Berikut lima poin yang membuat Putri Candrawathi menerima vonis 20 tahun penjara.
1. Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
2. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
3. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
4. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban.
5. Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak, baik materiil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.
Sementara itu, untuk Ferdy Sambo yang akhirnya dijatuhi hukuman mati, majelis hakim juga memiliki beberapa alasan yang terdiri dari lima poin di bawah ini.
1. Motif pembunuhan bukanlah karena pelecehan seksual, melainkan karena rasa sakit hati.
2. Ferdy Sambo persiapkan alat dan lokasi untuk menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
3. Hakim simpulkan Ferdy Sambo ikut tembak Brigadir J.
4. Pengakuan Ferdy Sambo yang hanya menyuruh Bharada E untuk menghajar Brigadir J adalah kebohongan.
5. Putri Candrawathi mengetahui rencana Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir J.
Namun, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchammad Iksan mengingatkan bahwa masih ada kemungkinan banding yang akan dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Banding yang bisa dilakukan hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung itu berpotensi membuat hukuman pasangan suami istri itu jadi lebih ringan.
"Bisa saja oleh majelis hakim saat sidang banding atau pada saat kasasi putusannya berubah menjadi lebih ringan," ujar Iksan dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Setelah dari perkara ini masih bisa diperiksa ulang di tingkat peninjauan kembali.
Hal ini terjadi jika terdakwa masih tidak menerima vonisnya, khawatir ada kekeliruan saat hakim menjatuhkan putusan, atau menemukan bukti baru.
Menurut Iksan, putusan keringanan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara hukum boleh dilakukan dan mungkin terjadi.
"Tergantung atas penilaian majelis hakim terkait hasil pembuktian di sidang Pengadilan Negeri dan rasa keadilan hakim," pungkasnya.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Tribungayo.com |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |