Grid.ID - Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Melansir kompas.com, hakim mejatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Hakim menyebut motif pembunuhan Brigadir J dipicu rasa sakit hati Putri Candrawathi.
Selain itu, majelis hakim juga tidak percaya dengan tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Hukuman yang diterima Putri Candrawathi itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 8 tahun penjara.
Putri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso, saat membacakan putusan.
Sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara,” jelasnya dalam persidangan.
Percaya Tuduhan Pelecehan Seksual Hanya Rekayasa
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo itu yakin, pernyataan pelecehan seksual sebagai rekayasa yang sengaja dilakukan Putri Candrawathi.
Source | : | Tribun Tangerang |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |