Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Joshua digelar hari Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri oleh 2 terdakwa yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pakar Mikroekspresi Monica Kumalasari pun mencoba untuk menganalisa gestur dan gerak-gerik Ferdy Sambo saat mendengarkan vonisnya.
Ferdy Sambo yang divonis mati oleh Majelis Hakim disebut pakar mikroekspresi bahwa dirinya sudah mulai menyerah dan hilang harapan sejak saat sidang nota pembelaan.
Monica melihat bahwa eks Kadiv Propam Polri itu bak sudah tahu bahwa dirinya akan divonis mati oleh hakim.
“Di beberapa persidangan sebelumnya, dengan mengatakan bahwa ‘Saya pembelaan yang sia-sia’, kita boleh mengatakan bahwa sepanjang persidangan ini, Ferdy Sambo juga sudah kehilangan harapannya,” ungkap Monica dalam Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).
“Jadi, kalau saya boleh berkesimpulan dengan pengamatan saya, bahwa Ferdy Sambo sudah membayangkan hal ini terjadi (vonis pidana mati),” ujar Monica, dikutip dari KOMPAS TV, Selasa (14/2/2023).
Di sisi lain, ia juga melihat bahwa Majelis Hakim sudah mengetahui vonis apa yang akan diberikan kepada Ferdy Sambo.
Hal ini terlihat dari gerak-gerik hakim sepanjang sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini.
“Dari majelis hakim, pada saat nota pembelaan dari Ferdy Sambo, itu sudah terlihat memang sudah memiliki keputusan yang fixed (tetap, red) atas putusannya.”
“Sebetulnya kalau kita cermat, hal itu bisa terbaca saat sikap atau gestur dari majelis hakim,” ucapnya.
Vonis Ferdy Sambo
Dalam sidang yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso, disebutkan bahwa Ferdy Sambo telah memenuhi unsur kesengajaan dalam membunuh Brigadir J.
Pasalnya, Ferdy Sambo telah terbukti telah memikirkan cara untuk membunuh Brigadir J mulai dari pemilihan lokasi, orang yang mengeksekusi hingga memilih alat yang akan dipakai. Sehingga hakim mengetuk palu untuk memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
“Menimbang bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya."
“Menimbang bahwa unsur dengan sengaja menurut majelis telah nyata terpenuhi."
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya."
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,"ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas TV, Selasa (14/2/2023).
Vonis Putri Candrawathi
Di hari yang sama sekitar pukul 16:30 WIB, sidang pembacaan vonis untuk Putri Candrawathi pun digelar.
Majelis hakim mengatakan bahwa Brigadir Yosua Hutabarat tidak terbukti melakukan pelecehan seksual apalagi pemerkosaan kepada Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi juga disebut sengaja membiarkan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di tangan suaminya.
Dengan ini Majelis Hakim memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Hakim Wahyu.
Istri Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Hakim Wahyu meyakini bahwa Yosua tidak melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
Baca Juga: Tok! Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Melainkan sebaliknya, di mana Putri Candrawathi sakit hati oleh perilaku yang mungkin dilakukan Yosua.
Oleh karena itu, Putri mengarang cerita seolah-olah dirinya diecehkan oleh Brigadir J sehingga hal ini mendorong Ferdy Sambo membunuh sang ajudan.
"Ada perbuatan dari korban Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati sehingga Putri Candrawathi kemudian membuat kesan atau cerita yang seolah-olah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakuan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepadanya."
"Menimbang berdasarkan uraian pertimbangan di atas, majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakuan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi,” ucap Hakim Wahyu.
(*)
5 Arti Mimpi Gigi Patah Bukan Hal Baik, Pertanda Kehilangan sampai Ada Perubahan Buruk
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |