Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Sidang pembacaan vonis terhadap Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J bakal digelar pada Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Masyarakat pun dibuat bertanya-tanya soal vonis yang bakal dijatuhkan majelis hakim pada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Pasalnya, Bharada E dianggap sebagai orang yang berjasa membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) justru menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berharap bahwa vonis hakim terhadap Bharada E akan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Mantan ketua Mahkamah Kontitusi itu menyinggung peran Bharada E sebagai pembuka kasus atau justice collaborator.
"Saya berharap dia turun dari 12 (tahun tuntutan), karena begini, itu skenario awal kasus ini bahwa Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan, lalu terjadi tembak-menembak," kata Mahfud MD dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Menurut Mahfud, skenario itu dipertahankan selama satu bulan.
Tujuan awalnya, ketika di persidangan, Richard Eliezer mengaku menembak karena ditembak duluan oleh Brigadir J.
Mahfud mengatakan, apabila skenario itu terjadi, Richard Eliezer sesungguhnya bisa bebas dan kasus ditutup.
"Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di-SP3."
"Gampang SP3-nya, 'saya membunuh karena saya ditembak duluan', sehingga terjadi tembak-menembak. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup," ujar Mahfud.
Namun, pada akhirnya Richard Eliezer dengan berani mengatakan bahwa tembak menembak adalah skenario Ferdy Sambo.
"Berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo, bahwa ini pembunuhan, bukan tembak-menembak."
"Sehingga saya berpikir kalau tidak ada Eliezer yang kemudian mengubah keterangannya menjadi keterangan yang benar, kasus ini akan tertutup, akan menjadi seperti dark number," kata Mahfud.
"Kasus yang gelap, tidak bisa dibuka," imbuhnya.
Terkait sidang pembacaan vonis yang akan dihadapi Bharada E, ibunda Brigadir J, yaitu Rosti Simanjutak juga menyampaikan harapannya.
Ia memilih menyerahkan segala keputusan kepada majelis hakim.
"Semoga nanti vonis buat Bharada E biarlah nanti proses hukum daripada hakim yang memutuskan," ujar Rosti Simanjuntak dilansir dari akun Instagram @insta_julid, Selasa (14/2/2023).
Rosti lebih bersikap lunak kepada Bharada E lantaran pria yang sudah menembak putranya itu telah menyampaikan permohonan maaf secara tulus.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pakar Pidana Ingatkan Masih Ada Peluang Banding: Bisa Lebih Ringan
"Karena dia sudah memohon dan bersujud di hadapan kami," katanya.
"Nanti kami serahkan kepada Pak Hakim memberikan proses hukum," lanjut Rosti.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |