Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kuat Ma'ruf menjalani sidang vonis hukuman atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kuat Ma'ruf terpantau Grid.ID memasuki Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 10.25 WIB.
Tepat di Hari Valentine, Kuat Ma'ruf menjalani sidang vonis hukuman dengan mengenakan kemeja berwarna putih dan celana hitam.
Seolah berkaitan dengan hari kasih sayang, Kuat Ma'ruf pun sempat melemparkan isyarat Sarangheyo alias ungkapan cinta asal Korea Selatan.
Menghadap ke awak media, Kuat Ma'ruf membuat isyarat Sarangheyo dengan menyilangkan ibu jari dan telunjuknya.
Kuat Ma'ruf kemudian duduk di kursi yang sudah disiapkan di hadapan hakim.
Tak ada kata-kata yang dikeluarkan Kuat Ma'ruf jelang persidangan.
Kuat Ma'ruf terlihat siap untuk menjalani sidang vonis terhadapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menerima vonis hukuman atas keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka atas kematian Brigadir J.
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |