Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J kini jadi sorotan.
Melansir dari Kompas.com, Ferdy Sambo pun telah mendapat vonis hukuman atas perbuatannya.
Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ferdy Sambo pun divonis hukuman mati.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” sambungnya.
Dilansir Grid.ID dari TribunnewsBogor.com pada Selasa (14/2/2023), pakar mikroekspresi dan gestur Monica Kumalasari ikut berkomentar.
Monica mengungkap analisisnya soal gerak-gerik Ferdy Sambo saat dijatuhi vonis hukuman mati.
Monica menyebut bahwa Ferdy Sambo kehilangan harapan saat mendapat vonis hukuman mati.
Hal ini juga diperkuat dengan nota pembelaan Ferdy Sambo yang berjudul 'Pembelaan yang Sia-sia'.
Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Pendapat Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Singgung Soal Fakta Persidangan
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |