Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Hukuman untuk otak pembunuhan berencana Brigadir J jadi sorotan.
Melansir Kompas.com, Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman atas perbuatannya.
Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ferdy Sambo pun divonis hukuman mati.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” sambungnya.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com pada Selasa (14/2/2023), keluarga Brigadir J merasa puas dengan vonis untuk Ferdy Sambo.
Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, mengomentari vonis mati terhadap Sambo.
Ibunda Brigadir J merasa bahwa vonis mati tersebut sesuai harapan keluarga.
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Silmi |