Grid.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo akhirnya menapaki babak akhir.
Nama Ferdy Sambo sekaligus istrinya, Putri Candrawathi, tentu jadi sorotan.
Tak cuma kasus kejahatannya saja, belakangan ini publik turut menyoroti potret lawas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat masih muda.
Sekadar informasi, vonis hukuman untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditentukan.
Hasil sidang vonis yang digelar pada Senin (13/2/2023) itu, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Vonis tersebut dijatuhkan karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dimana hal itu sesuai dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Kompas.com.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjutnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana seumur hidup.
Di hari yang sama, sidang vonis untuk Putri Candrawathi juga digelar.
Source | : | TribunStyle.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nisrina Khoirunnisa |