Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Kuat Ma'ruf yang merupakan salah satu terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang pembacaan vonis hari ini, Rabu (14/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan untuk memberikan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 8 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucapnya melanjutkan.
Salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan vonis yang lebih berat adalah karena Kuat Ma'ruf dinilai tak sopan selama menjalani persidangan.
Disebut demikian, pihak Kuat Ma'ruf pun tak terima.
Irwan Irawan yang merupakan kuasa hukum Kuat Ma'ruf membantah tuduhan hakim soal kliennya yang disebut tak sopan.
"Ada hal satu yang mengada2, seolah2 klien kami tidak sopan dalam persidangan."
Baca Juga: Tok! Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J
"Tadi kami jelaskan bahwa tidak ada satupun tindakan ataupun perilaku dari Kuat Ma'ruf yang bisa dianggap bahwa dia ini orang yang tidak sopan mengikuti persidangan," ujar Irwan.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Silmi |