Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Kuat Ma'ruf yang merupakan salah satu terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang pembacaan vonis hari ini, Rabu (14/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan untuk memberikan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 8 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucapnya melanjutkan.
Salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan vonis yang lebih berat adalah karena Kuat Ma'ruf dinilai tak sopan selama menjalani persidangan.
Disebut demikian, pihak Kuat Ma'ruf pun tak terima.
Irwan Irawan yang merupakan kuasa hukum Kuat Ma'ruf membantah tuduhan hakim soal kliennya yang disebut tak sopan.
"Ada hal satu yang mengada2, seolah2 klien kami tidak sopan dalam persidangan."
Baca Juga: Tok! Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J
"Tadi kami jelaskan bahwa tidak ada satupun tindakan ataupun perilaku dari Kuat Ma'ruf yang bisa dianggap bahwa dia ini orang yang tidak sopan mengikuti persidangan," ujar Irwan.
Menurut Irwan, Kuat selalu mematuhi aturan dan bersikap menghormati majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum selama persidangan berlangsung.
"Semuanya patuh. Semua apa yang diinstruksikan sebagaimana etika-etika persidangan sebagai terdakwa, dia itu ikuti semua sehingga ini hal yang sederhana saja,"
"Sudah tidak punya dasar bahwa dia dinyatakan tidak sopan," ucap Irwan.
Irwan juga sempat ditanya apakah sikap Kuat yang beberapa kali berpose memberikan salam 'Saranghae' sebelum persidangan dianggap sebagai sebuah perbuatan yang tidak sopan.
Ia menilai sikap kliennya itu tidak melanggar etika persidangan.
"Itu kan belum dalam persidangan. Itu kan sebelum dimulainya persidangan, majelis hakim kan tidak ada di situ toh. Jadi itu bukan bagian dari itu,"
"Jadi kalau tidak sopan itu ketika persidangan dibuka sampai ditutupnya, peristiwa yang terjadi dalam range waktu tersebut itulah yang disebut tidak sopan kalau ada sesuatu yang dilakukan," lanjutnya.
Sementara itu, Rosti Simanjuntak yang merupakan ibunda Brigadir J merasa bersyukur atas vonis yang dijatuhkan kepada Kuat Ma'ruf.
Ia pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim hingga jaksa dan masyarakat Indonesia yang sudah mengawal kasus ini.
"Kami sangat-sangat bersyukur, kami berterima kasih kepada hakim Jaksa Penuntut Umum dan semua rakyat Indonesia yang menyuarakan untuk tegaknya keadilan," ujar Rosti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (14/2/2023).
Lebih lanjut, Rosti pun mempercayai bahwa hakim adalah utusan Tuhan di bumi untuk memberikan rasa keadilan bagi anaknya yang telah dibunuh oleh Ferdy Sambo Cs.
"Kami percaya dari awal bahwa hakim adalah utusan Tuhan di muka bumi ini untuk dapat memberikan keadilan dan hukuman seadil-adilnya untuk terdakwa Kuat Maruf," tukasnya.
(*)
3 Tahun Menghilang, Li Ziqi Akhirnya Comeback, Ini 5 Fakta Sang YouTuber Cantik Nomor 1 di China dan Alasan Sempat Hiatus
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Silmi |