Grid.ID - Putri Candrawathi menerima vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
Selain itu, majelis hakim juga tidak percaya dengan tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Melansir TribunnewsBogor.com, Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Sumanjuntak ikut melayangkan komentar peda soal dugan kasus pelecehan yang dialami Putri Candrawathi.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawathi memiliki hasrat seksual yang tinggi terhadap alamarhum Joshua Hutabarat.
Bahkan, ia meyakini jika pelecehan yang selama ini dilontarkan istri Ferdy Sambo itu tidak ada.
“Dari awal sudah saya katakan pelecehan itu tidak ada, bahwa PC-lah yang birahi tidak dilayani oleh Joshua,” ujar Kamaruddin, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, tidak mungkin seorang bawahan melalukan tindak senonoh kepada majikanya.
“Mana mungkin Yosua masuk bilang ‘bu permisi saya izin perkosa’ mana mungkin sudah,” ucap Kamaruddin.
Menurut Martin Lukas Simanjuntak, kondisi yang terjadi justru sebaliknya, yakni Putri Candrawathi naksir kepada Yosua.
Sebab, saat melakukan tes poligraf Putri Candrawathi terindikasi berbohong.
Apesnya Tukang Pijat di Karanganyar, Jadi Tersangka setelah Copot Gambar Calon Bupati untuk Tambal Rumah Bocor
Source | : | tribunnews,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |