Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun hukuman penjara bagi Ricky Rizal.
Majelis hakim menyatakan Ricky Rizal terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Vonis 13 tahun hukuman penjara bagi Ricky Rizal lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Ricky Rizal dengan hukuman penjara selama 8 tahun, sama dengan tuntutan terhadap Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.
Sebagai informasi, sidang vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf digelar terlebih dulu.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis mati untuk Ferdy Sambo, sedangkan sang istri hukuman panjara selama 20 tahun, Senin (13/2/2023).
Sementara asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun hukuman penjara, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Hadiri Sidang Vonis Ricky Rizal, Ibunda Brigadir J Peluk Erat Bingkai Foto Mendiang Putranya
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Silmi |