Grid.ID- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf akan mengajukan banding atas putusan 15 tahun penjara.
Hal itu diutarakan Kuat Maruf saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Adapun alasan mengajukan banding karena ia tidak merasa pernah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diyakini oleh Majelis Hakim.
"Iya, saya akan banding!"
"Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak (melakukan pembunuhan) berencana," kata dia.
Sebagai informasi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo ini divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, Kuat dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh jaksa. Namun, hakim menjatuhkan vonis yang hampir dua kali lipat.
Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Kuat Maruf disebut jakim berperan menyiapkan tempat eksekusi mati Brigadir Yosua.
Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Kuat Maruf Merasa Kena Jebakan Batman dari JPU: Langsung Tembak Saja
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf: Saya Akan Banding, Saya Tidak Membunuh!"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |